Skip to Content
Loading
Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Presensi Digital dan Paradoks Akuntabilitas Pendidikan


Perdebatan mengenai kewajiban 37,5 jam kerja bagi guru sesungguhnya bukan semata soal angka. Ia mencerminkan cara pandang birokrasi terhadap kerja pendidikan: seragam, mudah diukur, tetapi kerap mengabaikan kompleksitas.

Dalam praktiknya, kebijakan ini sering diterjemahkan secara administratif. Guru diminta hadir penuh di sekolah, mengikuti ritme jam kerja aparatur pada umumnya. Ukuran disiplin pun direduksi menjadi kehadiran fisik jam datang dan pulang yang tercatat dalam sistem presensi.

Di titik inilah persoalan bermula

Kerja guru tidak berhenti di ruang kelas, apalagi dalam hitungan jam duduk. Ia mencakup persiapan materi, evaluasi, hingga pembinaan siswa yang sering berlangsung di luar jam formal. Ketika kompleksitas ini disederhanakan menjadi sekadar presensi, yang terjadi adalah penyempitan makna kerja itu sendiri: kehadiran administratif menggantikan kinerja substantif.

Fenomena di Kabupaten Brebes memperlihatkan konsekuensi dari pendekatan semacam ini. Sekitar 3.000 aparatur sipil negara di daerah itu terungkap menggunakan aplikasi absensi ilegal untuk merekayasa kehadiran. Mayoritas pengguna berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. (puskapik.com)

Kasus ini terbongkar dengan cara yang sederhana sekaligus ironis: pemerintah daerah mematikan server absensi resmi selama dua hari, namun data kehadiran tetap masuk ke sistem. (bregasnews.com)

Bupati Brebes bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk korupsi karena pegawai tetap menerima tunjangan penuh tanpa benar-benar hadir bekerja. (bregasnews.com)

Lebih jauh, aplikasi ilegal itu diperjualbelikan secara terbuka dengan tarif sekitar Rp250 ribu per tahun. (jangkauindonesia.com)

Jika dilihat sepintas, ini adalah soal pelanggaran disiplin. Namun jika ditarik lebih dalam, ia menunjukkan adanya ketegangan antara sistem yang dirancang dan realitas yang dihadapi pelaksananya.

Sistem menuntut kepatuhan formal.
Pelaku mencari cara untuk tetap “patuh” secara administratif.

Dalam konteks ini, absensi tidak lagi berfungsi sebagai alat kontrol, melainkan sekadar simbol kepatuhan. Ia menciptakan apa yang bisa disebut sebagai ilusi disiplin: keadaan di mana semua tampak tertib di atas kertas, tetapi tidak selalu mencerminkan praktik yang sesungguhnya.

Reaksi pemerintah pusat menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Kementerian Dalam Negeri bahkan menurunkan Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki kasus tersebut. Manipulasi absensi dinilai sebagai pelanggaran berat karena ASN digaji dari uang publik dan dapat berujung pada sanksi hingga pemberhentian. (IDN Times)

Di tingkat legislatif, DPR mengingatkan bahwa disiplin dan integritas ASN merupakan wajah pelayanan publik, dan kebijakan yang baik harus diikuti implementasi yang baik. (pantau.com)

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup menjelaskan akar masalah.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa praktik semacam ini bisa meluas dan melibatkan ribuan orang?

Salah satu jawabannya terletak pada desain kebijakan itu sendiri. Ketika indikator kinerja dipersempit menjadi absensi, maka absensi menjadi tujuan, bukan alat. Ketika kehadiran lebih dihargai daripada kualitas, maka kualitas cenderung tersisih.

Digitalisasi, yang diharapkan memperkuat transparansi, justru memperlihatkan paradoksnya. Tanpa indikator yang tepat, teknologi hanya mempercepat reproduksi formalitas. Ia tidak memperbaiki substansi, melainkan menguatkan permukaannya.

Dilema birokrasi pun muncul. Antara kebutuhan akan kontrol yang sederhana dan tuntutan terhadap kualitas yang kompleks, pilihan sering jatuh pada yang pertama. Absensi mudah diukur, mudah diawasi, dan mudah dilaporkan tetapi belum tentu bermakna.

Konsekuensinya tidak kecil. Ketika guru lebih disibukkan memenuhi kewajiban administratif daripada mengembangkan proses belajar, orientasi kerja perlahan bergeser. Kepatuhan prosedural menjadi lebih penting daripada inovasi pedagogis.

Dalam jangka panjang, ini berpotensi mengikis profesionalitas.

Kasus Brebes seharusnya dibaca sebagai peringatan, bukan semata penyimpangan. Ia menunjukkan bahwa sistem yang terlalu menekankan formalitas justru membuka ruang bagi praktik-praktik informal yang menyimpang.

Alih-alih sekadar memperketat pengawasan, yang diperlukan adalah peninjauan ulang terhadap desain kebijakan. Fleksibilitas berbasis akuntabilitas substantif bukan sekadar kehadiran menjadi penting untuk dipertimbangkan.

Pendidikan, pada akhirnya, tidak bisa sepenuhnya tunduk pada logika administratif. Ia membutuhkan ruang bagi kompleksitas, relasi manusia, dan proses yang tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif.

Tanpa itu, absensi hanya akan menjadi catatan kehadiran tanpa jaminan bahwa pendidikan benar-benar berlangsung.

Berbagi

Postingan Terkait

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?