SMPN 1 Sirampog, (24/1) Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pengawas sekolah untuk menilai kinerja kepala sekolah setiap tahun. Kepala sekolah memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan sekolah yang di pimpinnya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kepala sekolah sudah tidak wajib lagi untuk mengajar di kelas melainkan hanya sebagai manajerial. Oleh karena itu, peranan kepala sekolah tentunya akan semakin efektif dalam membawahi seluruh guru dan karyawan sekolah serta menjadi contoh yang bisa diteladani oleh selutuh warga sekolah.
Dalam melakukan tugas dan tanggung jawab maka tentunya seseorang akan dinilai dari bagaimana kinerja yang dilakukannya selama memegang sebuah jabatan ataupun sebuah pekerjaan. Jika guru dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah maka kepala sekolah tentunya akan dinilai pula kinerjanya oleh pemimpinnya yaitu kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota yang dalam hal ini sebagai penilai bagi kinerja kepala sekolah. Untuk bisa mengetahui bagaimana kinerja kepala sekolah, maka tentunya akan ada beberapa bentuk penilaian yang akan di lakukan mulai dari kelengkapan dokumen yang berhubungan dengan tugas guru dan kepala sekolah serta bagaimana hasil kerja fisik yang di buktikan dengan dokumentasi perkembangan sekolah selama ini. Tugas sebagai seorang kepala sekolah tidaklah mudah karena jika ada hal-hal yang berhubungan dengan sekolah maka tentunya kepala sekolah harus bisa mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan dan keperluan sekolah.
Agenda PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Pembinaan tersebut meliputi pembinaan karir, pembinaan kompetensi, dan penjaminan mutu. Hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang dalam Pasal 12 menyatakan bahwa :
1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.
2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;
5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Objek Utama dalam kegiatan PKKS adalah Kepala Sekolah, namun dalam pelaksanaanya bukan hanya kinerja Kepala Sekolah saja yang dinilai, sebanyak 152 instrumen penilaian seperti profil sekolah, pembiayaan, silabus, RPP, Lembar terstruktur, Penilaian, PTK, Karya Guru, Karya Siswa, Program kesiswaan, Literasi, Prestasi guru dan lain-lain harus dipenuhi oleh sekolah.
Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut. Sedangkan bagi pengawas sekolah sendiri hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah.