Semua jenis makanan yang berasal dari tumbuhan, buah-buahan maupun binatang hukumnya adalah halal, kecuali jika ada dalil al-Qur’ān atau Hadis yang mengharamkannya. Secara lebih rinci, pelajarilah uraian berikut ini :
1. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang
boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan
yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :
a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Artinya : “Dan makanlah dari apa
yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 :
88)
Nah, sekarang menjadi lebih jelas, bukan? Bagi seorang muslim makanan dan
minuman itu sangat berarti dalam kehidupan. Makanan dan minuman yang kita
konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban.
Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :
a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt.
b. Halal dari segi cara mendapatkannya
c. Halal dalam proses pengolahannya.
Ada orang yang menyatakan bahwa
untuk bisa mendapatkan makanan yang halal itu sulit. Namun banyak juga orang
yang mampu menjaga diri agar makanan yang masuk ke dalam tubuhnya dijaga akan
kehalalannya.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut
:
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan
apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang
didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”.
(H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
“Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. alBaqārah/2 : 168)
2. Makanan Haram
a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. alMāidah/5 ayat 3, yaitu:
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) bangkai,
2) darah,
3) daging babi,
4) daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
6) hewan yang disembelih untuk berhala.
b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala
perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan
perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman Allah dalam
Q.S. al-A’raf/7 ayat 157:
d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan
yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 :
29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil (tidak benar) hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
3. Minuman Halal
Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan
badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal
4. Minuman Haram
a. Minuman yang memabukkan (khamr). Hadis Rasulullah SAW:
Artinya :Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu
yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (H.R.
Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya. Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:
Artinya : Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)
b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
5. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
a. Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
b. Memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
c. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan.
6. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah :
a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti:
1) Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir.
2) Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat.
3) Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak. d. Menghalangi mengingat Allah Swt.
Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi
kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah kamu mau
berhenti ?” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)