- Diposting oleh : Ade Irawan
- pada tanggal : Mei 28, 2026
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/113/V/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelepasan Peserta Didik untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 7 Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Brebes.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pelepasan peserta didik harus dilaksanakan secara sederhana, tertib, serta tidak membebani orang tua maupun peserta didik.
Melalui surat edaran ini, Dindikpora Brebes mengimbau agar kegiatan pelepasan atau wisuda dilaksanakan dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik. Selain itu, kegiatan dianjurkan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia guna menghindari biaya yang tidak perlu.
Dalam poin penting lainnya, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan untuk membiayai kegiatan perpisahan peserta didik. Meski demikian, pihak sekolah tetap diperbolehkan memberikan fasilitasi dan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa maupun komite sekolah, seperti dukungan kepanitiaan dan penyediaan fasilitas sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta setiap satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan dengan bekerja sama bersama pihak berwenang agar kegiatan berlangsung aman dan tidak melanggar norma ketertiban.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Sutaryono, berharap seluruh satuan pendidikan dapat memedomani surat edaran tersebut sehingga kegiatan pelepasan peserta didik dapat berlangsung dengan khidmat, sederhana, dan tetap memberikan kesan positif bagi seluruh peserta didik.
