Skip to Content
Loading
Admin Spensasi
Admin Spensasi
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

F.A.Q

Pusat Bantuan & Informasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (F.A.Q)

Temukan informasi lengkap seputar prosedur layanan akademik, administrasi, dan kemahasiswaan di SMP Negeri 1 Sirampog.

01

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

T: Kapan pendaftaran PPDB dibuka dan apa saja persyaratannya?
J: Pendaftaran PPDB dibuka setiap akhir tahun ajaran (umumnya bulan Juni) sesuai jadwal resmi Dinas Pendidikan. Persyaratan utama meliputi Ijazah/SKL SD, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto. Informasi pendaftaran lengkap diumumkan melalui website resmi dinas pendidikan.

02

Penyelenggaraan KBM & Layanan Pembelajaran

T: Jam berapa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung?
J: KBM dimulai pukul 07.00 WIB setiap hari Senin sampai Sabtu dengan penerapan Kurikulum Merdeka pendekatan Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta yang didukung fasilitas laboratorium komputer dan ruang kelas memadai.

03

Pengajuan Mutasi Masuk / Keluar Peserta Didik & Rekomendasi

T: Bagaimana prosedur mengajukan mutasi (pindah sekolah) keluar atau masuk?
J:
Mutasi Keluar: Orang tua mengajukan permohonan tertulis, melampirkan surat penerimaan dari sekolah tujuan, dan menyelesaikan administrasi perpustakaan/buku pinjaman.
Mutasi Masuk: Bergantung pada ketersediaan kuota/daya tampung kelas, dengan melampirkan surat permohonan, rapor asli dari sekolah asal, serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait.

04

Bimbingan dan Konseling (BK) Peserta Didik

T: Kapan siswa bisa mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling?
J: Layanan BK tersedia setiap hari sekolah pada jam istirahat atau sepulang sekolah. Guru BK tidak hanya menangani masalah kedisiplinan, tetapi juga memberikan layanan bimbingan karier, motivasi belajar, dan pengembangan potensi diri siswa.

05

Pelaksanaan Kunjungan Rumah (Home Visit)

T: Apa tujuan dari pelaksanaan kunjungan rumah oleh pihak sekolah?
J: Kunjungan rumah dilakukan oleh guru/wali kelas/guru BK untuk mempererat kerja sama sinergis antara orang tua dan sekolah, serta mencari solusi terbaik jika siswa menghadapi kendala khusus dalam akademik maupun sosial.

06

Legalisasi SKL, SKHUN, & Keterangan Penggantian Ijazah

T: Bagaimana cara melegalisasi dokumen kelulusan (SKL/Ijazah) atau mengurus surat keterangan pengganti?
J: Pemohon datang langsung ke bagian Tata Usaha (TU) sekolah pada jam kerja dengan membawa dokumen asli beserta fotokopi yang akan dilegalisasi (umumnya rangkap 3 s.d. 5). Untuk pengurusan surat keterangan penggantian ijazah yang rusak/hilang, diperlukan surat laporan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan bermaterai.

Masih memiliki pertanyaan lain?

Jika informasi yang Anda cari belum tersedia di atas, silakan hubungi kontak resmi sekolah kami.

Hubungi Kami via Email

Berbagi

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?