Skip to Content
Loading
Admin Spensasi
Admin Spensasi
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

F.A.Q

Pusat Bantuan & Informasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (F.A.Q)

Temukan informasi lengkap seputar prosedur layanan akademik, administrasi, dan kesiswaan di SMP Negeri 1 Sirampog.

01 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

T: Kapan pendaftaran PPDB dibuka dan apa saja persyaratannya?

J: Pendaftaran PPDB dibuka setiap akhir tahun ajaran (umumnya bulan Juni) sesuai jadwal resmi Dinas Pendidikan. Persyaratan utama meliputi Ijazah/SKL SD, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto.

02 Penyelenggaraan KBM & Layanan Pembelajaran

T: Jam berapa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung?

J: KBM dimulai pukul 07.00 WIB setiap hari Senin sampai Sabtu dengan penerapan Kurikulum Merdeka yang didukung fasilitas laboratorium komputer dan ruang kelas memadai.

03 Pengajuan Mutasi Masuk / Keluar Peserta Didik

T: Bagaimana prosedur mengajukan mutasi (pindah sekolah)?

  • Mutasi Keluar: Orang tua mengajukan permohonan tertulis, melampirkan surat penerimaan dari sekolah tujuan, dan menyelesaikan administrasi perpustakaan.
  • Mutasi Masuk: Bergantung ketersediaan kuota kelas, melampirkan surat permohonan, rapor asli sekolah asal, serta rekomendasi Dinas Pendidikan.
04 Bimbingan dan Konseling (BK) Peserta Didik

T: Kapan siswa bisa mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling?

J: Layanan BK tersedia setiap hari sekolah pada jam istirahat atau sepulang sekolah untuk bimbingan karier, motivasi belajar, maupun penanganan kendala pribadi.

05 Pelaksanaan Kunjungan Rumah (Home Visit)

T: Apa tujuan dari pelaksanaan kunjungan rumah oleh pihak sekolah?

J: Untuk mempererat kerja sama antara orang tua dan sekolah serta mencari solusi bersama jika siswa menghadapi kendala khusus dalam pembelajaran.

06 Legalisasi SKL, Ijazah & Penggantian Ijazah Hilang

T: Bagaimana cara melegalisasi dokumen atau mengurus surat pengganti ijazah?

J: Pemohon datang ke Tata Usaha (TU) membawa dokumen asli beserta fotokopi. Untuk ijazah hilang/rusak, wajib membawa surat kehilangan dari Kepolisian dan Surat Pernyataan bermaterai.

Berbagi

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?