Pertanyaan yang Sering Diajukan (F.A.Q)
Temukan informasi lengkap seputar prosedur layanan akademik, administrasi, dan kesiswaan di SMP Negeri 1 Sirampog.
01
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
▼
T: Kapan pendaftaran PPDB dibuka dan apa saja persyaratannya?
J: Pendaftaran PPDB dibuka setiap akhir tahun ajaran (umumnya bulan Juni) sesuai jadwal resmi Dinas Pendidikan. Persyaratan utama meliputi Ijazah/SKL SD, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto.
02
Penyelenggaraan KBM & Layanan Pembelajaran
▼
T: Jam berapa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung?
J: KBM dimulai pukul 07.00 WIB setiap hari Senin sampai Sabtu dengan penerapan Kurikulum Merdeka yang didukung fasilitas laboratorium komputer dan ruang kelas memadai.
03
Pengajuan Mutasi Masuk / Keluar Peserta Didik
▼
T: Bagaimana prosedur mengajukan mutasi (pindah sekolah)?
- Mutasi Keluar: Orang tua mengajukan permohonan tertulis, melampirkan surat penerimaan dari sekolah tujuan, dan menyelesaikan administrasi perpustakaan.
- Mutasi Masuk: Bergantung ketersediaan kuota kelas, melampirkan surat permohonan, rapor asli sekolah asal, serta rekomendasi Dinas Pendidikan.
04
Bimbingan dan Konseling (BK) Peserta Didik
▼
T: Kapan siswa bisa mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling?
J: Layanan BK tersedia setiap hari sekolah pada jam istirahat atau sepulang sekolah untuk bimbingan karier, motivasi belajar, maupun penanganan kendala pribadi.
05
Pelaksanaan Kunjungan Rumah (Home Visit)
▼
T: Apa tujuan dari pelaksanaan kunjungan rumah oleh pihak sekolah?
J: Untuk mempererat kerja sama antara orang tua dan sekolah serta mencari solusi bersama jika siswa menghadapi kendala khusus dalam pembelajaran.
06
Legalisasi SKL, Ijazah & Penggantian Ijazah Hilang
▼
T: Bagaimana cara melegalisasi dokumen atau mengurus surat pengganti ijazah?
J: Pemohon datang ke Tata Usaha (TU) membawa dokumen asli beserta fotokopi. Untuk ijazah hilang/rusak, wajib membawa surat kehilangan dari Kepolisian dan Surat Pernyataan bermaterai.